MIN 1 Madiun

Memuat

Tata Tertib MIN 1 Madiun

Tata Tertib MIN 1 Madiun

TATA TERTIB PESERTA DIDIK MIN 1 MADIUN

KEWAJIBAN PESERTA DIDIK

A. Kedisiplinan dan Kehadiran

  1. Hadir di madrasah paling lambat 15 menit sebelum pembelajaran dimulai.
  2. Mengikuti kegiatan pembiasaan pagi, doa,bacaan sholat dan tadarus Al-Qur’an dengan tertib.
  3. Mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran dan program madrasah.
  4. Meminta izin kepada guru apabila meninggalkan kelas.
  5. Tidak membolos atau meninggalkan madrasah tanpa izin.

B. Kewajiban Akademik

  1. Membawa perlengkapan belajar sesuai jadwal pelajaran.
  2. Mengerjakan tugas dan pekerjaan rumah tepat waktu.
  3. Mengikuti asesmen, ujian, dan kegiatan akademik dengan jujur.
  4. Membiasakan budaya membaca dan literasi minimal 15 menit setiap hari.
  5. Menjaga prestasi akademik sesuai kemampuan masing-masing.

C. Kewajiban Keagamaan

  1. Melaksanakan salat dhuha dan salat dzuhur berjamaah sesuai jadwal.
  2. Mengikuti kegiatan tadarus, tahfidz, dan pembinaan keagamaan.
  3. Berpakaian sesuai syariat Islam dan ketentuan madrasah.
  4. Mengucapkan salam dan membiasakan adab Islami kepada guru, teman, dan tamu.

D. Kewajiban Menjaga Lingkungan

  1. Membuang sampah sesuai jenisnya (organik, anorganik, dan residu).
  2. Membawa tumbler atau botol minum sendiri.
  3. Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
  4. Menjaga kebersihan kelas, taman, dan lingkungan madrasah.
  5. Merawat tanaman yang menjadi tanggung jawab kelas.
  6. Melaksanakan piket kelas dengan penuh tanggung jawab.
  7. Menghemat penggunaan air dan listrik.
  8. Mematikan kran air setelah digunakan.
  9. Mematikan lampu dan kipas apabila tidak diperlukan.
  10. Mengikuti kegiatan Jumat Bersih, kerja bakti, dan gerakan penghijauan madrasah.
 

LARANGAN PESERTA DIDIK

A. Larangan Umum

  1. Berkelahi, mengejek, membully, atau melakukan perundungan.
  2. Berkata kasar, kotor, atau tidak sopan.
  3. Merusak fasilitas madrasah.
  4. Membawa barang berbahaya atau benda yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
  5. Membawa dan menggunakan rokok, vape, petasan, atau barang terlarang lainnya.
  6. Membawa telepon genggam tanpa izin madrasah.
  7. Menyontek atau melakukan kecurangan akademik.
  8. Mengambil dan menggunakan barang milik orang lain tanpa ijin pemiliknya.

B. Larangan Lingkungan

  1. Membuang sampah sembarangan.
  2. Mencoret-coret meja, kursi, dinding, dan fasilitas madrasah.
  3. Memetik bunga atau merusak tanaman tanpa izin.
  4. Bermain air secara berlebihan.
  5. Membiarkan lampu, kipas, atau kran air menyala tanpa kebutuhan.
  6. Membawa makanan dan minuman dalam kemasan plastik sekali pakai secara berlebihan.
  7. Membakar sampah di lingkungan madrasah tanpa izin.