TATA TERTIB PESERTA DIDIK MIN 1 MADIUN
KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
A. Kedisiplinan dan Kehadiran
- Hadir di madrasah paling lambat 15 menit sebelum pembelajaran dimulai.
- Mengikuti kegiatan pembiasaan pagi, doa,bacaan sholat dan tadarus Al-Qur’an dengan tertib.
- Mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran dan program madrasah.
- Meminta izin kepada guru apabila meninggalkan kelas.
- Tidak membolos atau meninggalkan madrasah tanpa izin.
B. Kewajiban Akademik
- Membawa perlengkapan belajar sesuai jadwal pelajaran.
- Mengerjakan tugas dan pekerjaan rumah tepat waktu.
- Mengikuti asesmen, ujian, dan kegiatan akademik dengan jujur.
- Membiasakan budaya membaca dan literasi minimal 15 menit setiap hari.
- Menjaga prestasi akademik sesuai kemampuan masing-masing.
C. Kewajiban Keagamaan
- Melaksanakan salat dhuha dan salat dzuhur berjamaah sesuai jadwal.
- Mengikuti kegiatan tadarus, tahfidz, dan pembinaan keagamaan.
- Berpakaian sesuai syariat Islam dan ketentuan madrasah.
- Mengucapkan salam dan membiasakan adab Islami kepada guru, teman, dan tamu.
D. Kewajiban Menjaga Lingkungan
- Membuang sampah sesuai jenisnya (organik, anorganik, dan residu).
- Membawa tumbler atau botol minum sendiri.
- Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
- Menjaga kebersihan kelas, taman, dan lingkungan madrasah.
- Merawat tanaman yang menjadi tanggung jawab kelas.
- Melaksanakan piket kelas dengan penuh tanggung jawab.
- Menghemat penggunaan air dan listrik.
- Mematikan kran air setelah digunakan.
- Mematikan lampu dan kipas apabila tidak diperlukan.
- Mengikuti kegiatan Jumat Bersih, kerja bakti, dan gerakan penghijauan madrasah.
LARANGAN PESERTA DIDIK
A. Larangan Umum
- Berkelahi, mengejek, membully, atau melakukan perundungan.
- Berkata kasar, kotor, atau tidak sopan.
- Merusak fasilitas madrasah.
- Membawa barang berbahaya atau benda yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
- Membawa dan menggunakan rokok, vape, petasan, atau barang terlarang lainnya.
- Membawa telepon genggam tanpa izin madrasah.
- Menyontek atau melakukan kecurangan akademik.
- Mengambil dan menggunakan barang milik orang lain tanpa ijin pemiliknya.
B. Larangan Lingkungan
- Membuang sampah sembarangan.
- Mencoret-coret meja, kursi, dinding, dan fasilitas madrasah.
- Memetik bunga atau merusak tanaman tanpa izin.
- Bermain air secara berlebihan.
- Membiarkan lampu, kipas, atau kran air menyala tanpa kebutuhan.
- Membawa makanan dan minuman dalam kemasan plastik sekali pakai secara berlebihan.
- Membakar sampah di lingkungan madrasah tanpa izin.
